Hukum Kontes Kecantikan
Kontes kecantikan (beauty pageant/contestmusaabaqah malikah al jamaal) adalah sebuah kompetisi yang fokus utamanya kecantikan fisik (physical beauty) para kontestannya, meski beberapa kontes juga memasukkan kriteria lain, yaitu kepribadian, kecerdasan, bakat, dan jawaban terhadap pertanyaan juri. Fokus penilaian dalam kontes kecantikan perempuan dewasa (adult) adalah rias wajah (makeup), rambut dan gaun, peragaan pakaian renang (swimsuit modelling), dan wawancara pribadi. (en.wikipedia.org).

Kontes kecantikan modern di AS dirintis tahun 1865 oleh Phineas Taylor Barnum, tapi kontes itu dibubarkan karena protes publik. Kontes itu diselenggarakan setelah sebelumnya Barnum menggelar kontes-kontes kecantikan bayi, burung, dan anjing. Kontes-kontes kecantikan internasional tahunan yang utama adalah Miss World (dirintis Eric Morley tahun 1951), Miss Universe (1952), Miss International (1960), dan Miss Earth (2001). (en.wikipedia.org).

Para ulama kontemporer sepakat kontes kecantikan haram hukumnya atas kaum muslimin. Mereka misalnya Dr. Ahmad Syirbashi (guru besar Al Azhar Mesir), Syeikh Jadul Haq (mantan Syeikh Al Azhar), Dr. Nashr Farid Washil (mantan Mufti Mesir), dan Dr. Hisamuddin ‘Ifanah (guru besar fiqih dan ushul fiqih Universitas Al Quds, Yerussalem). (Mahdi Al Mabruk,Ahkam Musyarakah Al Mar`ah, hlm.136; www.onislam.net).

Dalil-dalil syar’i yang menunjukkan haramnya kontes kecantikan, antara lain: Pertama, dalil yang melarang eksploitasi tubuh perempuan (istighlal al unuutsah), yaitu hadits Rafi’ bin Rifa’ah RA, dia berkata,”Rasulullah SAW telah melarang kita dari pekerjaan budak perempuan, kecuali apa yang dia kerjakan dengan tangannya.” Beliau mengatakan,”Yaitu pekerjaan seperti ini, sambil beliau memperagakan dengan jarinya, yaitu membuat roti, memintal, dan menenun.” (HR Al Hakim, Al Mustadrak, Juz 2 no 2279, hadits shahih). Hadits ini menunjukkan yang dibolehkan bagi perempuan adalah pekerjaan dari jerih payahnya (juhdu al mar`ah), bukan pekerjaan dari mengeksploitasi tubuhnya. (Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah Ad Dustur, 1/331).

Kedua, dalil yang melarang tabarruj bagi perempuan, yaitu menampakkan perhiasan dan keindahan tubuh kepada laki-laki non mahram (izh-har az ziinah wa al mahasin lil ajanib). Tabarruj haram berdasarkan dalil Al Qur`an (QS An Nuur [24] : 31 & 60). Juga berdasarkan dalil As Sunnah dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bersabda ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah beliau lihat, salah satunya nisaa` kaasiyat ‘aariyaat (perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang). (HR Muslim no 2128). “Berpakaian tapi telanjang” maksudnya mengenakan pakaian yang transparan atau pakaian ketat yang membentuk tubuh. (Ibnu Taimiyah, Majmu’ul Fatawa, 22/146).
Ketiga, dalil yang melarang membuka aurat (kasyful ‘aurat) bagi perempuan di hadapan non mahram. Firman Allah SWT (artinya),”Dan janganlah mereka [wanita beriman] menampakkan perhiasannya, kecuali apa yang (biasa) nampak dari padanya.”  (QS An Nuur [24] : 31). Yang dimaksud “apa yang (biasa) nampak dari padanya” (illa maa zhahara minha) menurut Ibnu Abbas RA adalah wajah dan dua telapak tangannya. (Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra; Ibnu Abdil Barr, At Tamhid; Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur`an Al ‘Azhiem).
Keempat, dalil yang melarang menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar). Islam telah mengharamkan kaum muslimin menyerupai kaum non muslim dalam segala hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka. Sabda Rasulullah SAW,”Barangsiapa menyerupai suatu kaum (kafir), maka dia adalah bagian dari mereka.” (HR Abu Dawud, no 4031).
Berdasarkan dalil-dalil di atas, haram hukumnya kaum muslimin menyelenggarakan kontes kecantikan, baik menjadi peserta, panitia, sponsor, media massa pendukung, penjaga keamanan, maupun pemberi ijin penyelenggaraannya. Semuanya berdosa besar di hadapan Allah SWT. Wallahu a’lam.[]Shiddiq al-Jawi

Reviews:

Posting Komentar

Berbagi Ilmu © 2014 - Designed by Templateism, Distributed By Blogger Templates | Templatelib

Contact us

Diberdayakan oleh Blogger.